Laporan

Surat dari Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto, H.R. Moch. Samioedin, BA, kepada Kepala Desa Pulorejo, Kepala Desa Prajurit Kulon, Kepala Desa Surodinawan, Kepala Desa Blooto, Kepala Desa Gununggedangan, Kepala Desa Meri nomor:125.1/585/416.11/1983 tentang Instruksi sesuai dengan perubahan batas wilayah Kotamadya Dati II Mojokerto berdasarkan PP 47/1982.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini