- FondsSOSPOL3 - Direktorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-3)
- SubfondsB - BIDANG PENGAMANAN
- SeriesB.17 - Purbakala
- Item1776 - Penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan warga Negara Belanda. Tanggal 9 pebruari 1960
- Item1777 - Surat dari Kanwil Dep. Pendidikan dan kebudayaan Propinsi Jawa Timur kepada Kantor ADikbud Kab. Bangkalan tentang Informasi pengamanan benda-benda yang akan dikeluarkan dari daerah Madura berupa guci dan Piring porselin. Tanggal 12 Nopember 1986
- Item1778 - Surat dari Kantor Sospol Tuban kepada Kadit Sospol Propinsi Jawa Timur tentang laporan pengangkatan benda-benda purbakala di Pantai kabupaten Tuban oleh PT. Putri Selaka. Tahun 1992
- Item1779 - Surat dari Gubernur Propinsi Jawa Timur tentang rekomendasi pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga di wilayah perairan Tuban. Tahun 1994
- Item1780 - Laporan pelaksanaan pengangkatan benda-benda berharga di perairan pantai tuban periode 4 April – 16 Juli 1994
- Item1781 - Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya dan penjelasannya
- Item1782 - Surat dari Kantor Sospol Pemkab Dati II Tuban kepada Kepala Ditsospol Propinsi Dati I Jawa Timur tentang laporan hasil pengangkatan benda berharga di perairan laut pelabuhan 800 M Tuban oleh PT. Torr
- Item1783 - Surat dari Wagub KDH Tk. I Jatim Kepada Bupati KDH Tk. II Tuban tentang pemindahan dan pemanfaatan benda – benda cagar budaya dan hasil pengangkutan PT. TORR di laut Tuban ke Jakarta Tanggal 7 Oktober 1996
- 1 more...