- FondsSOSPOL3 - Direktorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur (Buku-3)
- SubfondsB - BIDANG PENGAMANAN
- SeriesB.17 - Purbakala
- Item1776 - Penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan warga Negara Belanda. Tanggal 9 pebruari 1960
- Item1777 - Surat dari Kanwil Dep. Pendidikan dan kebudayaan Propinsi Jawa Timur kepada Kantor ADikbud Kab. Bangkalan tentang Informasi pengamanan benda-benda yang akan dikeluarkan dari daerah Madura berupa guci dan Piring porselin. Tanggal 12 Nopember 1986
- Item1778 - Surat dari Kantor Sospol Tuban kepada Kadit Sospol Propinsi Jawa Timur tentang laporan pengangkatan benda-benda purbakala di Pantai kabupaten Tuban oleh PT. Putri Selaka. Tahun 1992
- Item1779 - Surat dari Gubernur Propinsi Jawa Timur tentang rekomendasi pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga di wilayah perairan Tuban. Tahun 1994
- Item1780 - Laporan pelaksanaan pengangkatan benda-benda berharga di perairan pantai tuban periode 4 April – 16 Juli 1994
- Item1781 - Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya dan penjelasannya
- Item1782 - Surat dari Kantor Sospol Pemkab Dati II Tuban kepada Kepala Ditsospol Propinsi Dati I Jawa Timur tentang laporan hasil pengangkatan benda berharga di perairan laut pelabuhan 800 M Tuban oleh PT. Torr
- Item1783 - Surat dari Wagub KDH Tk. I Jatim Kepada Bupati KDH Tk. II Tuban tentang pemindahan dan pemanfaatan benda – benda cagar budaya dan hasil pengangkutan PT. TORR di laut Tuban ke Jakarta Tanggal 7 Oktober 1996
- Item1784 - Surat dari Kaditsospol Prop. Jatim kepada Kakan Sospol Kabupaten Ngawi tentang Pengngkatan dan pemanfaatan benda berharga di perbatasan Jateng dan Jatim antara Desa Anggras Manis Kecamatan Jenani Kabupaten KArang Anyar dengan Desa Wonosari Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi oleh PT. Air Mas Lautan Selat tanggal 27 Juni 1996