Reports

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, an. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Rubini Atmawidjaja, Nomor: 272/Kpts-VI/88 tanggal 9 April 1988, Tentang pemberian izin kepada Direktur Holiday Circus untuk mengangkut/membawa keliling satwa liar ke daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka pertunjukan circus. 4 lembar, copy, baik, Bahasa Indonesia

There are no relevant reports for this item