- FondKANWIL_DEPHUT - Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jawa Timur Buku-1
 - subfondsSDA - BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
 - 162 lebih...
 - Item222 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru Ir. Dwiatno Siswomartono, M,Sc Nomor: 09/Kpts/Kwl-5/1/1993 tanggal 27 Januari 1993 Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Cv.Puta Baring Liar Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
 - Item223 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru Ir. Dwiatno siswomartono, M,Sc Nomor: 21/Kpts-5/1993, tanggal 3 Maret 1993 Tentang Pemberian Pengakuan tetap Kepada Bunarto Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
 - Item224 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Harnanto HM, Nomor 50A/KPTSKWL-I/1993, tanggal 21 April 1993 tentang Pemberian pengakuan tetap kepada CV. Pinang Mas, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang
 - Item225 - Keputusan Menteri Kehutanan Republk Indonesia Nomor: 252/Kpts- II/93, tanggal 29 April 1993 Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Produksi Alam Indonesia Secara Lestari,
 - Item226 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno siswomartono, M,Sc Nomor 92/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 14 Mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Kartono Sebagai Pengumpul, Pedagang /Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
 - Item227 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 93/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 14 Mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada Kewnedybong Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
 - Item228 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor: 96/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 21 Mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada TAN TUNG.PING Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
 - Item229 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru, Ir. Dwiatno Siswomartono, M.Sc Nomor 99/Kpts/Kwl-5/1993, tanggal 22 mei 1993 Tentang Pemberian Pengakuan tetap kepada Teh Beng, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa,/hasil satwa liar yang tidak di lindungi Undang Undang
 - Item230 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Jambi Ir. Harnanto HM, Nomor 70/KPTS/KWL-I/1993 tanggal 24 Mei 1993 Tentang Surat pemberian pengakuan tetap kepada Jhony Wijaya, Sebagai Pengumpul, Pedagang/Suplier Satwa/Hasil Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang Undang
 - 344 lebih...