Reports

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur, Agus Tobrani Nomor: 24/KPTS-V/1990, tanggal 2 Juni 1990 Tentang Pemberian Pengakuan Tetap Kepada: UD Mus Jaya Sebagai Pengumpul, Pedagang Dan Suplier Satwa Liar Dan Bagian-Bagiannya Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang,

There are no relevant reports for this item